Kemnaker Diminta Perkuat Perlindungan Ibu Menyusui di Tempat Kerja
TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk mengharmonisasi aturan soal hak-hak ibu menyusui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyebut, masih banyak ibu pekerja yang masih menghadapi tantangan saat harus menyusui bayinya sembari melakukan tanggung jawabnya di lingkungan kerja.
“Menyusui memang tugas dari ibu, tapi perlindungan, pemenuhan, dan seluruh sistem yang mendukung, itu bagian dari tanggung jawab negara, termasuk berbagai institusinya,” kata Gina Sabrina, Divisi Advokasi, AIMI.
Menurut Gina, dukungan bagi hak-hak ibu menyusui bukan hanya tugas dari Kementerian Kesehatan, namun dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Yang sering kita dapati adalah kasus-kasus ibu pekerja yang terpaksa harus melakukan penyapihan dini karena kesulitan untuk memerah ASI dan lainnya,” kata Gina, dalam konferensi pers daring, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Bentuk Dukungan ke Pekerja Perempuan, Ini Aturan Buat Ruang ASI di Kantor
Kemnaker pun diminta untuk melakukan harmonisasi aturan dengan PP Kesehatan seperti cuti melahirkan, penyediaan ruang laktasi layak, pengaturan jam kerja shift, ancaman perlindungan dari mutasi, dan lain-lain.
“Meskipun beberapa sudah ada yang bagus, yang sudah memberikan cuti melahirkan hingga 6 bulan, yang memang itu akan membantu proses kesuksesan ASI eksklusif,” kata Gina.
Selain itu, standar ruang laktasi yang layak di lingkungan kerja juga harus jadi perhatian pemerintah. Menurut Gina, panduan yang disusun AIMI bisa jadi rujukan.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan ruang laktasi saja belum cukup, karena masih banyak fasilitas yang dinilai belum memenuhi standar yang seharusnya.
“Di sinilah tugas Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan misalnya tinjauan lapangan, monitoring, evaluasi terhadap ruang laktasi,” kata Gina.
Baca Juga: Kemnaker: Baru Sekitar 1,23 Persen Perusahaan yang Punya Daycare
Sementara, pemerintah daerah juga didesak untuk memastikan ruang publik termasuk fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hingga institusi pendidikan anak usia dini dan daycare, memiliki standar pelayanan yang ramah laktasi.
AIMI juga meminta agar kebijakan nasional tidak sekadar fokus pada pemenuhan ASI eksklusif di 6 bulan pertama, namun secara berkelanjutan menjamin perlindungan menyeluruh bagi ibu menyusui dan anak hingga usia 2 tahun atau lebih.
“Menyusui hingga 2 tahun adalah hak otonomi tubuh ibu dan hak anak atas standar kesehatan tertinggi. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang hadir saling mendukung, bukan justru mendisrupsi proses laktasi alami,” pungkasnya.



